Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka
apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh”
(memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila
mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas
perintah dan larangan Allah).”
Hadits Nabi :
“Barangsiapa
dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya
diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah
ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah
mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari
dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih
adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari
sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk tidak menggunakan komentar spam dan berkomentarlah yang sopan